TEKS DEBAT EKSKUL

 PEMBICARA 1 : Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. – PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL PASAL SATU POINT KE 3. 

Ke Palembang beli kemplang

Pulangnya mampir ke kota kediri 

Tak kenal maka tak sayang

Maka izinkan saya memperkenalkan diri

 Assalamualaikum Wr Wb, Shalom, Om Swasiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan bagi kita semua. Yang terhormat dewan juri, rekan berpikir dari tim kontra dan juga teman teman saìya yang berbahagia.Perkenalkan saya Roro Allistya Hanuunsari dari kelas XI MIPA 1 selaku pembicara pertama dari tim kontra yang akan membacakan definisi, latar belakang, serta argumentasi yang mendukung posisi kami sebagai tim kontra dalam mosi pada hari ini yaitu “ASN TIDAK BERHAK MENERIMA BANSOS MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA”. Pertama, saya akan membacakan  3 definisi dalam perdebatan hari ini. Definisi yang pertama ASN. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua pengertian BANSOS, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Latar belakang :

  • Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2021 sebesar 10,14 persen atau 27,54 juta orang. Jumlah ini diperkirakan meningkat seiring dengan penerapan PPKM dan perpanjangannya.

  • Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.Gaji terendah dari pegawai ASN sebesar Rp 1.560.800 (dengan masa kerja 0 tahun). 

  • ASN memiliki 4 tunjangan yaitu tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan anak. Sehingga dari segi ekonomi kehidupan ASN lebih terjamin dibanding penduduk miskin yang ada di Indonesia.

PEMBICARA 3 : ASN tidak menerima bansos tidak akan melanggar hak asasi manusia karena ASN memiliki gaji dari pemerintah dan memiliki 4 tunjangan. Assalamualaikum wr wb, Shalom, Om Swasiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan bagi kita semua. , perkenalkan nama saya reyvalinge dhitasya dari kelas X MIPA 2 berdiri disini sebagai pembicara ke 3 dari tim kontra pada mosi hari ini yaitu “ASN TIDAK BERHAK MENERIMA BANSOS MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA. Dewan juri sekalian, Pada bulan november tahun 2021 Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial kembali salah sasaran. Kali ini, penerima bansos adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan jumlahnya mencapai 31.624 ASN yang aktif terdaftar, 28.965 ASN masih aktif menjabat, sisanya 2.659 merupakan pensiunan. Hal ini menyebabkan semakin banyak orang yang menyandang masalah kesejahteraan sosial karena kementerian sosial yang terkadang salah memberikan hak bansos. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Dewan juri sekalian, dapat dilihat bahwa ASN tidak masuk ke daftar prioritas yang dijelaskan pada pasal 2 peraturan pemerintah no 39 tahun 2012, maka dari itu saya tidak setuju pada mosi hari ini yaitu asn tidak berhak menerima bansos karena itu melanggar hak asasi manusia sedangkan asn memiliki penghasilan yang tetap dan tidak termasuk pada orang orang yang memiliki masalah kemiskinan. Seperti yang sudah disampaikan pada pembicara pertama kami bahwa persentase penduduk miskin pada Maret 2021 sebesar 10,14 persen atau 27,54 juta orang. Jika ASN terus menerus menerima bansos yang seharusnya diperuntukan untuk orang yang kurang mampu, maka akibatnya adalah   status penyandang kesejahteraan sosial diindonesia akan semakin meningkat.

Comments

Popular Posts