Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Kekuasaan politik merupakan sebagian dari kekuasaan sosial yang fokusnya ditujukan kepada negara sebagai pihak yang berhak mengendalikan tingkah laku masyarakat dengan paksaan.
Sistem pembagian kekuasaan : kewenangan untuk mengatur seluruh rakyat untuk mencapai ke keadilan, kemakmuran, keteraturan.
Pembagian kekuasaan menurut fungsinya menunjukkan perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Terdapat 2 pendapat :
Pendapat John Locke, bahwa kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat/ membentuk undang-undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negri.
2. Pendapat Montesquieu (Trias Politika), yaitu:
Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Kekuasaan Federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri.
Pembagian Kekuasaan, berarti lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama). Contoh : Negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA VERTIKAL
Merupakkan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Passal 18 ayat 1 mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi,dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupatan dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang.
PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA HORIZONTAL
Kekuasaan Konstitutif, mengubah dan menetapkan UUD. Dijalakan oleh : MPR
Kekuasaan Eksekutif, menjalankan UUD dan penyelenggaraan pemerintahan negara, Dijalankan oleh : presiden.
Kekuasaan Legislatif, membentuk UUD. Dijalankan oleh : DPR.
Kekuasaan Yudikatif, menyelenggarakan peradilan. Dijalankan oleh : MA dan MK.
Kekuasaan Eksaminatif, penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan & tanggung jawab uang negara. Dijalankan oleh : BPK.
Kekuasaan Moneter, menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran dan kestabilan nilai rupiah. Dijalankan oleh : Bank Indonesia.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTRIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTRIAN
Tugas Kementrian Negara : Diatur pasal 17 UUD Republik Indonesia Tahun 1945, dan UUD Republik Indonesia No. 39 tahun 2008.
Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia : Pasal 15 UUD Republik Indonesia No. 39 tahun 2008 menegaskan bahwa jumlah maximal kementrian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementrian negara.
Lembaga Pemerintah Non Kementrian : LPKN merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keberadaan LPKN diatur oleh presiden republik Indonesia, Nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DALAM KERANGKA NKRI
Konsep Pemerintah Daerah:
Penyelenggaraan urusan pemerintah.
Pemerintah daerah dan DPRD.
Asas otonomi dan tugas perbantuan.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah
Comments
Post a Comment